Apa Itu Fajar Shadiq? Pengertian, Ciri-ciri, dan Kaitannya dengan Waktu Subuh

 



Fajar shadiq merupakan salah satu peristiwa alam yang sangat penting dalam Islam karena menjadi penanda masuknya waktu sholat Subuh. Memahami perbedaan antara fajar shadiq dan fajar kadzib membantu umat Islam menentukan waktu ibadah secara tepat.

Rasulullah ï·º bersabda:

“Waktu sholat Subuh adalah sejak terbit fajar (shadiq) selama matahari belum terbit.”
(HR. Muslim)


Pengertian Fajar Shadiq

Menurut buku Kajian Waktu Subuh karya Marataon Ritonga dkk., fajar shadiq adalah cahaya putih terang yang menyebar horizontal di ufuk timur setelah hilangnya fajar kadzib.

Secara astronomi, fajar shadiq terjadi karena hamburan sinar Matahari oleh atmosfer bagian atas sebelum Matahari terbit. Inilah tanda awal dimulainya siang hari secara syar’i.

Ketika fajar shadiq muncul:

  • Waktu shalat Subuh telah masuk

  • Waktu sahur berakhir bagi orang yang hendak berpuasa

Dalam Al-Qur’an, peristiwa ini diisyaratkan sebagai:

“Terang bagimu benang putih dari benang hitam.”
(QS. Al-Baqarah: 187)

Ungkapan ini menggambarkan peralihan dari gelapnya malam menuju munculnya cahaya fajar.


Ciri-ciri Fajar Shadiq

Berikut ciri-ciri utama fajar shadiq yang dapat dikenali:

  • Berwarna putih terang

  • Cahaya menyebar secara mendatar (horizontal) di ufuk timur

  • Intensitas cahaya terus meningkat secara perlahan

  • Tidak redup atau menghilang setelah muncul

Meski secara ilmiah mengandung rona kebiruan, warna tersebut sulit terlihat oleh mata karena cahaya masih sangat halus.

Kemunculan fajar shadiq menandai dimulainya waktu Subuh dan berakhir saat Matahari terbit.


Kaitan Fajar Shadiq dengan Waktu Sholat Subuh

Dalam kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq (terjemahan Khairul Amru Harahap dkk.), dijelaskan bahwa:

  • Awal waktu sholat Subuh dimulai saat terbit fajar shadiq

  • Akhir waktunya adalah saat matahari terbit

Hal ini menjadi kesepakatan para ulama. Namun, terdapat perbedaan pendapat tentang waktu paling utama (afdhal) melaksanakan sholat Subuh.

Pendapat Ulama tentang Waktu Afdhal Sholat Subuh

  1. Abu Hanifah, Ats-Tsauri, dan sebagian ulama Irak berpendapat:

    • Waktu paling utama adalah saat cahaya Subuh sudah mulai terang.

  2. Imam Malik, Imam Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, dan Dawud berpendapat:

    • Waktu paling utama adalah di awal waktu, ketika masih gelap.

Perbedaan ini terjadi karena perbedaan dalam memahami dan mengompromikan dalil hadits.


Kesimpulan

Fajar shadiq adalah cahaya putih yang menyebar di ufuk timur dan menjadi tanda masuknya waktu sholat Subuh serta berakhirnya waktu sahur. Memahami ciri-cirinya membantu umat Islam beribadah lebih tepat waktu sesuai tuntunan syariat.


Masjid Baitul Mu'min Raih Juara dalam Lomba Website Pusdai Jawa Barat

 


BANDUNG, CILENGKRANG - Masjid Baitul Mu'min Jatiendah Cilengkrang Bandung menjadi salah satu juara dalam perlombaan website masjid yang diselenggarakan oleh Pusat Dakwah Islamiyah (Pusdai) Jawa Barat yang diumumkan pada Jum’at, (12/02/2021).

Lomba Website Masjid ini merupakan kegiatan penutupan dari rangkaian peringatan Milad Pusdai ke-23.

Pengumuman lomba website masjid disampaikan oleh H. Ijang Faisal, M.Si, Ketua panitia lomba website masjid, di ruang utama Masjid Pusdai setelah pelaksanaan shalat Jum’at.

Kegiatan penutupan peringatan Milad Pusdai Jabar ini dihadiri oleh Ketua Pusdai Jawa Barat, KH. M. Choirul Anam, MZD beserta seluruh pengurus serta perwakilan dari Gubernur Jawa Barat dan para Ketua DKM pemenang lomba website masjid.

Penetapan pemenang lomba website masjid tingkat Jawa Barat ini didasarkan surat keputusan Ketua Pusdai Jawa Barat Nomor 01.15/6-23/pusdai/s.keputusan/II/2021 dengan Juara 1 Masjid Al-Ukhuwah Kota Bandung, Juara 2 Masjid Agung Cipaganti Kota Bandung, Juara 3 Masjid Agung Ciamis, Juara Harapan 1 masjid Baiturrahman PT DI Kota Bandung, Juara Harapan 2 Masjid Ikomah UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan Juara Harapan 3 Masjid Baitul Mu’min Jatiendah Cilengkrang Kabupaten Bandung.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Lomba menyampaikan bahwa lomba website masjid ini diikuti oleh 27 masjid di tingkat pemerintah Provinsi dibawah BPIC (Badan Pengelola Islamic Center), masjid tingkat lingkungan, masjid wisata dan masjid kampus. Menurutnya lomba masjid ini bukan untuk mencari juara 1, 2 atau 3 tapi untuk membangun kesadaran umat Islam terutama pengurus DKM agar bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman terutama di masa wabah Covid-19 saat ini.

“Pandemi ini merubah kebiasaan orang, yang tadinya tidak melek IT jadi melek IT. DKM sebagai Khadimul masjid, pelayan masjid, bisa melakukan inovasi dan improvisasi dalam berdakwah sesuai dengan perkembangan zaman saat ini termasuk melalui penyiapan website masjid bagi jamaahnya,” ungkapnya.

Lomba webiste masjid ini menurut Ketua Pusdai Jawa Barat, KH. M. Choirul Anam, MZD menjadi rangkaian dari peringatan milad Pusdai Jawa Barat ke-23 yang jatuh pada tanggal 2 Desember 2020. Namun, karena kondisi pandemi covid-19, milad tahun ini dilaksanakan secara sederhana salah satunya dengan lomba website masjid ini.

Rencananya untuk mendukung agar pengurus DKM seluruh Jawa Barat melek IT, Pusdai Jawa Barat berencana akan melaksanakan pelatihan pembuatan website masjid kerjasama dengan Kemenag, MUI, dan Dewan Masjid Indonesia tahun 2021.

****

Diadaptasi dari Berita di https://ptipd.uinsgd.ac.id/berita-uin/view/28884

 

© all rights reserved